PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi...
Pasal 17
BAB 2 — SAKIP BSN
(1) Inspektorat BSN melakukan reviu atas LAKIP unit eselon I dan LAKIP BSN. (2) Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Kepala Inspektorat BSN. (3) Hasil reviu disampaikan kepada Kepala BSN ditembuskan Sekretaris Utama.
