PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi...
Pasal 11
BAB 2 — SAKIP BSN
(1) BSN, unit eselon 1 dan eselon 2 melakukan pengelolaan data kinerja dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja. (2) Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan BSN. (3) Pengelolaan data kinerja mencakup: a. penetapan data dasar; b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi; c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan d. pengkompilasian dan perangkuman.
