PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi...
Pasal 10
BAB 2 — SAKIP BSN
(1) Setiap unit eselon I dan eselon II melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam masing-masing dokumen perjanjian kinerja. (2) Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara: a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja yang dicantumkan dalam dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan Anggaran tahun berjalan; dan/atau b. membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran kinerja 5 tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis BSN.
