PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Indonesia untuk International...
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Komnas IEC terdiri atas: a. Ketua Ketua merangkap anggota, dijabat secara ex- officio oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional; b. Sekretaris merangkap anggota, dijabat secara ex-officio Eselon I Badan Standardisasi Nasional yang mempunyai fungsi pengkoordinasian dan penyelenggaraan kerjasama di bidang standardisasi; dan c. Anggota terdiri atas unsur Eselon I di Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkaitan dengan kegiatan di bidang standardisasi.
(2) Susunan keanggotaan Komnas IEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
