Pasal 2
(1) Komnas IEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam pengembangan kebijakan standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional di bidang elektroteknika dan partisipasi dalam International Electrotechnical Commission System for Conformity Testing and Certification of Electrotechnical Equipment and Components. (2) Dalam menjalankan tugasnya, Komnas IEC mempunyai fungsi: a. penetapan kebijakan nasional pengembangan standar bidang elektroteknika; b. penetapan kebijakan nasional penilaian kesesuaian bidang elektroteknika; c. meningkatkan Partisipasi Aktif dalam forum International Electrotechnical Commission; d. meningkatkan Kepemimpinan INDONESIA dalam forum International Electrotechnical Commission; e. penetapan posisi INDONESIA dalam forum International Electrotechnical Commission; dan f. pelaksanaan tugas lainnya yang relevan dengan kegiatan International Electrotechnical Commission.
