PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBINAAN PENERAPAN SNI PADA UMK
(1) Pada saat mulai memproduksi dan/atau dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah memperoleh NIB sekaligus sebagai Tanda SNI bina-UMK, UMK menyampaikan bukti pemenuhan pernyataan mandiri secara elektronik dalam bentuk foto proses produksi dan/atau dokumen penerapan melalui sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (2) Dokumen penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. prosedur; b. instruksi kerja; c. formulir; d. hasil uji sesuai SNI; dan/atau e. dokumen lain yang membuktikan pemenuhan SNI.
