Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Tanda SNI bina Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK dalam rangka perizinan tunggal.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.
Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari BSN kepada pemohon.
Pasal 2
Lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. penggunaan Tanda SNI bina-UMK; b. pembinaan penerapan SNI pada UMK; dan c. pengendalian penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
Pasal 3
(1) UMK mengajukan permohonan dalam Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar isian pemenuhan persyaratan SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. menyatakan komitmen untuk menerapkan SNI dengan menyetujui “Pernyataan Mandiri Pemenuhan Standar Nasional INDONESIA” sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) UMK yang telah mengisi daftar isian dan menyatakan komitmen untuk menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak menggunakan Tanda SNI bina- UMK. (2) Tanda SNI bina-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Tanda SNI bina-UMK digunakan pada Barang, Jasa, Sistem, dan/atau Proses sesuai dengan SNI yang tercantum dalam NIB.
Pasal 5
Penggunaan Tanda SNI bina-UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk: a. Barang dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label; atau b. Jasa dan/atau Proses, Sistem, dapat dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
Pasal 6
(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah
daerah untuk melakukan pembinaan penerapan SNI pada UMK dalam rangka perizinan tunggal. (2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, pemerintah daerah melaksanakan pembinaan UMK sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dan lokus yang diampu. (3) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perizinan tunggal. (4) Basis data UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK dari Sistem OSS terhubung dengan sistem informasi bina UMK. (5) Sistem informasi bina UMK akan memberikan notifikasi kepada UMK mengenai informasi dalam rangka pembinaan penerapan SNI. (6) Sistem informasi bina UMK menjadi dasar pemberian pembinaan oleh BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan pemerintah daerah.
Pasal 7
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan UMK dalam menerapkan SNI. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai alur proses pembinaan UMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Untuk mendukung pelaksanaan pembinaan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, BSN menyusun modul bimbingan teknis dan/atau pendampingan penerapan SNI berdasarkan kelompok barang sebagai acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
Pasal 9
(1) UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina- UMK sesuai ketentuan dalam perizinan tunggal mendapatkan akses terhadap sistem informasi bina UMK. (2) UMK terdaftar memperoleh akses penggunaan SNI dan modul penerapan SNI sesuai dengan barang yang diproduksi, jasa yang dijalankan, sistem dan/atau proses yang dilakukan.
Pasal 10
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah mendapatkan akses informasi terhadap UMK yang dibina.
Pasal 11
(1) Pada saat mulai memproduksi dan/atau dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah memperoleh NIB sekaligus sebagai Tanda SNI bina-UMK, UMK menyampaikan bukti pemenuhan pernyataan mandiri secara elektronik dalam bentuk foto proses produksi dan/atau dokumen penerapan melalui sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (2) Dokumen penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. prosedur; b. instruksi kerja; c. formulir; d. hasil uji sesuai SNI; dan/atau e. dokumen lain yang membuktikan pemenuhan SNI.
Pasal 12
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah selaku pembina memberikan pembinaan kepada UMK. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisis kesenjangan terhadap bukti pemenuhan pernyataan mandiri secara elektronik UMK. (3) Hasil analisis kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemberian bentuk pembinaan.
Pasal 13
(1) Pembinaan bagi UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberian informasi dan/atau konsultasi; b. pemberian bimbingan teknis dan/atau pendampingan penerapan SNI; dan/atau c. pemberian fasilitasi. (2) Pemberian informasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. kemudahan akses dokumen SNI dalam sistem perizinan tunggal; b. pemberian informasi mengenai tata cara menghasilkan barang/jasa yang sesuai dengan nomor SNI yang relevan dalam bentuk daftar isian yang dipublikasikan dalam sistem perizinan tunggal; dan/atau c. pemberian konsultasi mengenai tata cara menerapkan SNI secara daring dan/atau tatap muka. (3) Pemberian bimbingan teknis penerapan dan/atau pendampingan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. pertemuan tatap muka secara dalam jaringan (online);
b. pertemuan tatap muka secara luar jaringan atau penyediaan video; c. penyediaan materi bimbingan secara tekstual; dan/atau d. media informasi dan promosi lainnya. (4) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pembiayaan sertifikasi SNI; b. pemeliharaan sertifikasi SNI; dan/atau c. perbaikan sarana dan prasarana penerapan SNI. (5) Pemberian pembinaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah yang memberikan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) memberikan UMK: a. pemahaman SNI; dan b. pendampingan penyusunan sistem sesuai dengan skema SNI. (2) Dalam hal UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen barang maka kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah pembimbing melakukan fasilitasi pengujian kesesuaian barang terhadap SNI. (3) UMK yang telah menerapkan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selanjutnya akan mendapatkan pendampingan kegiatan audit internal.
Pasal 15
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah yang melakukan pembinaan melakukan analisis kecukupan
proses pembinaan berdasarkan daftar periksa verifikasi pembinaan sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Hasil analisis kecukupan proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
Pasal 16
UMK yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil analisis kecukupan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian kepada lembaga penilaian kesesuaian.
Pasal 17
UMK yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil analisis kecukupan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan pembinaan kembali oleh BSN, kementerian, lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 18
(1) UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dinyatakan memenuhi SNI mendapatkan sertifikat dari lembaga penilaian kesesuaian. (2) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan SPPT SNI sebagaimana diatur dalam peraturan BSN mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI. (3) UMK yang telah mendapatkan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 19
(1) UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dinyatakan tidak memenuhi SNI mendapatkan pendampingan untuk melakukan tindakan perbaikan.
(2) UMK yang telah selesai melakukan tindakan perbaikan kembali mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian kepada lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 20
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah memberikan pelatihan bagi personal/orang yang ditugaskan sebagai pembina UMK. (2) Dalam rangka pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN menyusun modul pelatihan bagi pembina UMK.
Pasal 21
(1) Personal/orang yang telah mendapatkan pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat. (2) Personal/orang yang telah mendapatkan sertifikat memiliki tugas untuk memberikan pembinaan bagi UMK. (3) Pembina UMK wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
UMK yang tidak mengisi daftar isian dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada Barang, Jasa, Proses, dan/atau Sistem.
Pasal 23
UMK yang menggunakan Tanda SNI bina-UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib menjaga dan mengendalikan kesesuaian Barang, Jasa, Proses, dan/atau Sistem sesuai
dengan pernyataan mandiri daftar isian persyaratan pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 24
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah daerah melakukan pengendalian penggunaan Tanda SNI bina-UMK. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengawasan, monitoring dan/atau uji petik. (3) Pengendalian dilakukan mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak NIB dan Tanda SNI bina-UMK terbit. (4) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
Pasal 25
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
