PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 16
Pegawai yang tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook kepada atasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
