PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 13
Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal Pegawai: a. memperoleh penilaian kinerja yang capaiannya kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target pada triwulan sebelumnya; b. tidak menyampaikan rencana aksi sasaran kerja per triwulan sesuai dengan sasaran kerja pegawai kepada atasan; c. tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook setiap bulan kepada atasan; d. melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja; e. menjalani cuti besar; f. menjalani cuti sakit; g. menjalani cuti melahirkan; dan/atau h. menjalani cuti karena alasan penting;
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
