PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG...
Pasal 19
BAB 3 — KAIDAH, PENULISAN DAN SISTEMATIKA PENULISAN KTI
(1) Abstrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b berisi deskripsi singkat tentang KTI secara keseluruhan dengan memperhatikan sistematika tulisan yang memuat:
a. judul; b. tujuan dan metode Penelitian/kajian; c. analisis data; d. temuan Penelitian/kajian; e. kesimpulan dan saran; dan f. kata kunci. (2) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis paling banyak 200 (dua ratus) kata dan diketik 1 (satu) spasi.
