PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG...
Pasal 18
BAB 3 — KAIDAH, PENULISAN DAN SISTEMATIKA PENULISAN KTI
Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a memperhatikan: a. penggunaan bahasa INDONESIA sesuai dengan Ejaan Bahasa INDONESIA; dan b. penggunaan bahasa asing sesuai dengan kaidah tata bahasa atau gramatikal bahasa asing yang bersangkutan.
