Pasal 28
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Calon Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui Kenaikan Jenjang Jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi; b. berstatus PNS; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya; f. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama; g. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; h. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat tertinggi pada jabatan terakhir;
i. hasil PAK tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi mencapai paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; j. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
