PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 27
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c berlaku bagi Analis Standardisasi yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Standar Kompetensi; (2) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menduduki jenjang jabatan sebagai berikut: a. Analis Standardisasi Ahli Muda; b. Analis Standardisasi Ahli Madya; c. Analis Standardisasi Ahli Utama.
