PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 25
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat pemberitahuan tidak lulus Uji Kompetensi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi. (2) Peserta Uji Kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
