Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi dilakukan sebagai berikut: a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a; b. hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Penguji kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dalam bentuk rekomendasi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Penguji; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan. (2) Sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
