PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk PNS berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepetingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menduduki jenjang jabatan sebagai berikut: a. Analis Standardisasi Ahli Muda; b. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan c. Analis Standardisasi Ahli Utama.
