PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi. (2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi sebagai salah satu syarat dalam penetapan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain.
