Pasal 9
Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan arsip dinamis yang bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di lingkungan BSN terdiri atas: a. unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia, organisasi, dan hukum; b. unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, keuangan, dan umum;
c. unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern; d. arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di lingkup deputi bidang pengembangan standar seperti dokumen persiapan perumusan SNI; e. arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di lingkup deputi bidang akreditasi; f. arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di lingkup deputi bidang standar nasional satuan ukuran.
