Pasal 19
Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); b. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang lebih dari 14 (empat belas) hari kerja sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari; c. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan tim penguji kesehatan yang lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
