PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 18
Pegawai yang mengambil cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
