PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 14
(1) Pegawai yang memperoleh nilai capaian kinerja kurang dari 70 (tujuh puluh) pada triwulan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
