PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 13
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal pegawai: a. memperoleh nilai capaian kinerja kurang dari 70 (tujuh puluh) pada triwulan sebelumnya; b. tidak membuat sasaran kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. tidak menyampaikan rencana aksi sasaran kerja sesuai dengan sasaran kerja pegawai kepada atasan; d. tidak mengisi logbook kegiatan harian dan menyampaikan setiap bulan kepada atasan; e. melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja; f. menjalani cuti besar; g. menjalani cuti sakit; h. menjalani cuti melahirkan; i. menjalani cuti karena alasan penting; dan/atau j. dijatuhi hukuman disiplin di luar kepatuhan jam kerja.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
