Pasal 7
(1) Evaluasi terhadap Kegiatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. (2) Evaluasi terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan gubernur melalui perangkat daerah terkait. (3) Evaluasi terhadap Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan Bupati/Walikota melalui perangkat daerah terkait. (4) Evaluasi terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
