PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 6
(1) Pemantauan terhadap Kegiatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. (2) Pemantauan terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan gubernur melalui perangkat daerah
provinsi. (3) Pemantauan terhadap Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota. (4) Pemantauan terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
