PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 4
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian. (2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian. (3) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kegiatan Pusat; b. dekonsentrasi; c. tugas pembantuan; dan d. DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (4) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. realisasi anggaran;
b. pencapaian target kinerja; c. kendala yang dihadapi; dan d. tindak lanjut rekomendasi.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
