PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 3
(1) Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dilakukan dengan strategi sebagai berikut: a. generik dan fleksibel; b. koordinasi internal dan mandiri; c. observasi dan pengamatan; d. berorientasi kepada outcome; e. objektif dan akuntabel; dan f. regular dan berjenjang. (2) Ketentuan mengenai rincian strategi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
