PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 LSPro tersebut belum mendapat akreditasi dari KAN, LSPro tersebut wajib mengalihkan proses sertifikasi terhadap pelaku usaha yang sedang ditanganinya kepada LSPro yang sudah mendapatkan akreditasi KAN.
