PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Jika dalam waktu sebelum 2 (dua) tahun dari keputusan penunjukan LSPro untuk ruang lingkup yang sama, sudah tersedia LSPro yang diakreditasi oleh KAN, LSPro yang sudah mendapat keputusan penunjukan tetap dapat melakukan proses sertifikasi, termasuk pemeliharaan sertifikasi terhadap
pelaku usaha yang sedang ditangani proses sertifikasinya sampai dengan waktu surveilen pertama.
