Pasal 94
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang diseminasi standar dan penilaian kesesuaian, fasilitasi pelaku usaha dan fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi standar dan penilaian kesesuaian, fasilitasi pelaku usaha dan fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang diseminasi standar dan penilaian kesesuaian, fasilitasi pelaku usaha dan fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional bidang diseminasi dan konsultasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
