PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
