PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 57
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Deputi Bidang Pengembangan Standar terdiri atas: a. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal; b. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi; dan c. Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif.
