Pasal 56
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka; d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
