PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi dan dokumentasi BSN, dan pemberian dukungan informasi strategis pemberitaan kepada pimpinan. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan hubungan antar lembaga dan pemberian dukungan informasi strategis hubungan antar lembaga kepada pimpinan.
