PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengembangan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan tata laksana, sistem manajemen mutu, rencana dan program reformasi birokrasi, serta penyelenggaraan kesekretariatan sistem manajemen mutu dan reformasi birokrasi di lingkungan BSN.
