PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi; b. penyiapan bahan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; c. penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. penyiapan bahan penataan tata laksana; e. penyiapan bahan sistem manajemen mutu dan penyelenggaraan kesekretariatan sistem manajemen mutu di lingkungan BSN; dan f. penyiapan bahan rencana dan program reformasi birokrasi, serta penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi di lingkungan BSN.
