PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia. (2) Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi, manajemen informasi, pengelolaan jabatan fungsional, dan kesejahteraan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja individu.
