PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan b. penyiapan bahan pengelolaan administrasi, manajemen informasi, pengelolaan jabatan fungsional, dan kesejahteraan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja individu.
