PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; c. pelaksanaan urusan arsip; d. pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara; dan e. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa.
