PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan, pemantauan serta evaluasi administrasi dan pengelolaan keuangan; (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen keuangan dan menyiapkan bahan akuntansi pelaporan keuangan; dan (3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan dan pengeluaran serta penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak.
