PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 186
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN- I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
