PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 160
BAB 9 — PUSAT RISET DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, persuratan, dan kearsipan Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
