Pasal 141
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
(1) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Suhu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu. (2) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Fotometri dan Radiometri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran fotometri dan radiometri. (3) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Kelistrikan dan Waktu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran kelistrikan dan waktu. (4) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran kimia.
