Pasal 139
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia; c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia.
