Pasal 132
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3), Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
