Pasal 130
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
(1) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Inspeksi, Lembaga Verifikasi, dan Lembaga Validasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga verifikasi, dan lembaga validasi. (2) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen. (3) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa. (4) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Personal dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga sertifikasi personal dan pembangunan berkelanjutan.
