Pasal 116
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang sistem akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan; b. penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan sistem di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan; c. penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan; d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan; dan f. penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
