PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 115
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan harmonisasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan, serta pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional.
