Pasal 113
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; b. pengembangan dan pemeliharaan sistem di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi,
laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; e. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; dan f. pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional.
