PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 112
BAB 6 — DEPUTI BIDANG AKREDITASI
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
