PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan...
Pasal 19
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Mikrobiologi Terapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang mikrobiologi terapan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mikrobiologi terapan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang mikrobiologi terapan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mikrobiologi terapan.
